{بسمالله الرحـمن الرحيم}
1. Kaidah Pertama
كُلُّ مَا وَصَلَ إِلَى الْـجَوْفِ مِنْ أَيِّ طَرِيْقٍ وَهُوَ بِـمَعْنَى الأَكْلِ أَوِ الشُّرْبِ فَهُوَ مُفْطِرٌ
Segala sesuatu yang masuk ke badan dari jalan mana pun dan ia bermakna makan atau minum, maka ia membatalkan puasa.
Makna Kaidah:
Di antara hal yang dipahami oleh seluruh kaum muslimin, bahwa saat berpuasa tidak boleh makan atau minum. Barang siapa yang makan atau minum maka puasanya batal. Dan hukum ini pun telah disepakati oleh para ulama. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
". . . Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.








