{بسمالله الرحـمن الرحيم}
1. Kaidah Pertama
كُلُّ مَا وَصَلَ إِلَى الْـجَوْفِ مِنْ أَيِّ طَرِيْقٍ وَهُوَ بِـمَعْنَى الأَكْلِ أَوِ الشُّرْبِ فَهُوَ مُفْطِرٌ
Segala sesuatu yang masuk ke badan dari jalan mana pun dan ia bermakna makan atau minum, maka ia membatalkan puasa.
Makna Kaidah:
Di antara hal yang dipahami oleh seluruh kaum muslimin, bahwa saat berpuasa tidak boleh makan atau minum. Barang siapa yang makan atau minum maka puasanya batal. Dan hukum ini pun telah disepakati oleh para ulama. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
". . . Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. . ." [Al Baqarah (2): 187]
Hal ini karena hakikat puasa adalah menahan diri dari makan dan minum, agar dia merasakan rasanya lapar dan dahaga. Maka apa pun yang masuk ke dalam tubuh dari jalan mana pun dan ia berfungsi sebagai makanan atau minuman, yaitu berfungsi untuk membuat kenyang -minimalnya tidak membuat lapar serta tidak menjadikannya dahaga-, maka hukumnya pun tergolong hukum makan dan minum, dan kalau demikian maka ia pun bisa membatalkan puasa.
Adapun kalau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh (tanpa melalui mulut dan hidung) dantidak berfungsi sebagai pengganti makan dan minum, maka tidak membatalkan puasa.
2. Kaidah Kedua
كُلُّ مَا وَصَلَ إِلَى الْـجَوْفِ مِنَ الأَنْفِ أَوِ الْفَمِّ فَهُوَ مُفْطِرٌ
Semua yang masuk ke badan dari jalan mulut dan hidung, maka dia membatalkan puasa.Makna Kaidah:
-sudah jelas-
3. Kaidah Ketiga
كُلُّ مَنْ بِهِ عَجْزٌ دَائِمٌ لاَ يُرْجَى زَوَالَهُ سَقَطَ عَنْهُ الصَّوْمُ وَلَزِمَتْهُ الْفِدْيَةُ
Semua orang yang senantiasa tidak mampu berpuasa dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka gugur kewajiban puasa darinya dan dia hanya wajib membayar fidyah.
Makna Kaidah:
Kaidah ini terambil dari makna firman Alloh Ta'ala:
". . .Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. . ." [Al Baqarah (2): 184]
Ayat ini ditafsirkan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما yaitu orang tua baik laki-laki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin setiap hari. [Baca HR. Bukhori: 4505]
Para ulama meluaskan masalah ini kepada semua orang yang keadaannya sama atau mirip dengan orang tua, yaitu orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak mampu meng-qodho'. Seperti orang sakit yang sudah tidak diharapkan lagi sembuhnya, maka orang semacam ini gugur darinya kewajiban puasa dan hanya wajib memberi makan satu orang miskin setiap hari. Adapun cara membayar fidyah, bisa dengan dua cara:
Pertama: memberinya dalam keadaan matang, dan ini cukup sekali makan sampai kenyang sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه.
Kedua: memberinya dalam keadaan masih mentah. Jika masih mentah maka membayar setengah sho' (sekitar satu seperempat kilogram) beras atau makanan pokok lainnya.
4. Kaidah Keempat
كُلُّ أَمْرِ غُلِبَ عَلَيْهِ الصَائِمُ لَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَلاَ غَيْرُهُSetiap perkara yang menjadikan orang yang berpuasa terkalahkan, maka tidak ada kewajiban qodho' serta tidak pula lainnya.
Maksud kaidah ini, bahwa seseorang yang melakukan apa yang membatalkan puasa namun dia tidak sengaja atau tidak mengetahui kalau itu membatalkan atau tidak punya pilihan lain, maka hal itu tidak menjadikan puasanya batal dan dia tidak wajib qodho' serta tidak pula kaffaroh.
Contohnya: orang yang makan minum tanpa sengaja, maka tidak batal puasanya; sebagaimana hadits:
Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه berkata: Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
"Barang siapa yang lupa bahwa dia sedang puasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia sempurnakan puasanya, karena Alloh-lah yang memberinya makan dan minum." [HR. Bukhori: 1933 dan Muslim: 1155]
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما bahwasannya Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
"Sesungguhnya Alloh mengampuni umatku terhadap apa yang mereka kerjakan karena salah, lupa, dan terpaksa." [HR. Ibnu Majah: 2043 dan Baihaqi dengan sanad shohih, lihat Misykah Mashobih: 6294]
Tulisan ini dirangkum berdasarkan Penjelasan dari Ustadz Abu Muhammad Nabil Fayadh An-Nawawi, pada 28 Juni 2014, Surakarta.
Wallohu A'lam Bishowab.
{ الحمدلله رب العلمين }