KEPEMIMPINAN adalah amanah,
sehingga orang yang menjadi pemimpin berarti ia tengah memikul amanah. Dan
tentunya, yang namanya amanah harus ditunaikan sebagaimana mestinya. Dengan
demikian tugas menjadi pemimpin itu berat. Sehingga sepantasnya yang
mengembannya adalah orang yang cakap dalam bidangnya. Karena itulah Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam melarang orang yang tidak cakap untuk memangku jabatan
karena ia tidak akan mampu mengemban tugas tersebut dengan semestinya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda: “Apabila amanah
telah disia-siakan, maka nantikanlah tibanya hari
kiamat. Ada yang bertanya:
'Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan menyia-nyiakan amanah?' Beliau
menjawab: 'Apabila perkara itu diserahkan kepada selain ahlinya, maka
nantikanlah tibanya hari kiamat’.” (HR. Bukhari no. 59)
Selain itu,
jabatan tidak boleh diberikan kepada seseorang yang memintanya dan berambisi
untuk mendapatkannya. Abu Musa radliallahu 'anhu berkata: "Aku
dan dua orang laki-laki dari kaumku pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam. Maka salah seorang dari keduanya berkata: ‘Angkatlah
kami sebagai pemimpin, wahai Rasulullah.’ Temannya pun meminta hal yang
sama. Bersabdalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: ‘Kami tidak
menyerahkan kepemimpinan ini kepada orang yang memintanya dan tidak pula kepada
orang yang berambisi untuk mendapatkannya’.” (HR. Bukhari no. 7149 dan
Muslim no. 1733)
Hikmah dari
hal ini, kata para ulama, adalah orang yang memangku jabatan karena
permintaannya, maka urusan tersebut akan diserahkan kepada dirinya sendiri dan
tidak akan ditolong oleh Allah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam kepada Abdurrahman bin Samurah di atas : "Bila
engkau diberikan dengan tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh
Allah dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun bila diserahkan kepadamu
karena permintaanmu niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan
ditolong)." Siapa yang tidak ditolong maka ia tidak akan mampu.
Dan tidak mungkin jabatan itu diserahkan kepada orang yang tidak cakap. (Syarah
Shahih Muslim, 12/208, Fathul Bari, 13/133, Nailul Authar, 8/294)
Asy-Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: "Sepantasnya bagi seseorang
tidak meminta jabatan apa pun. Namun bila ia diangkat bukan karena
permintaannya, maka ia boleh menerimanya. Akan tetapi jangan ia meminta jabatan
tersebut dalam rangka wara' dan kehati-hatiannya dikarenakan jabatan dunia itu
bukanlah apa-apa.” (Syarh Riyadlus Shalihin, 2/470)
Al-Imam Nawawi
rahimahullah berkata ketika mengomentari hadits Abu Dzar: "Hadits
ini merupakan pokok yang agung untuk menjauhi kepemimpinan terlebih lagi bagi
seseorang yang lemah untuk menunaikan tugas-tugas kepemimpinan tersebut. Adapun
kehinaan dan penyesalan akan diperoleh bagi orang yang menjadi pemimpin
sementara ia tidak pantas dengan kedudukan tersebut atau ia mungkin pantas
namun tidak berlaku adil dalam menjalankan tugasnya. Maka Allah menghinakannya
pada hari kiamat, membuka kejelekannya, dan ia akan menyesal atas kesia-siaan
yang dilakukannya. Adapun orang yang pantas menjadi pemimpin dan dapat berlaku
adil, maka akan mendapatkan keutamaan yang besar sebagaimana ditunjukkan oleh
hadits-hadits yang shahih seperti hadits: "Ada tujuh golongan yang Allah
lindungi mereka pada hari kiamat, di antaranya Al-Imam (pemimpin) yang
adil". Dan juga hadits yang disebutkan setelah ini tentang orang-orang
yang berbuat adil nanti di sisi Allah (pada hari kiamat) berada di atas
mimbar-mimbar dari cahaya. Demikian pula hadits-hadits lainnya. Kaum muslimin
sepakat akan keutamaan hal ini. Namun bersamaan dengan itu karena banyaknya
bahaya dalam kepemimpinan tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
memperingatkan darinya, demikian pula ulama. Beberapa orang yang shalih dari
kalangan pendahulu kita mereka menolak tawaran sebagai pemimpin dan mereka
bersabar atas gangguan yang diterima akibat penolakan tersebut." (Syarah
Shahih Muslim, 12/210-211)
Ada sebagian orang
menyatakan bolehnya meminta jabatan dengan dalil permintaan Nabi Yusuf alaihis
salam kepada penguasa Mesir: "Jadikanlah aku bendaharawan negara
(Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi
berpengetahuan." (Q.S. Yusuf: 55)
Maka dijawab,
bahwa permintaan beliau alaihis salam ini bukan karena ambisi beliau
untuk memegang jabatan kepemimpinan. Namun semata karena keinginan beliau untuk
memberikan kemanfaatan kepada manusia secara umum sementara beliau melihat
dirinya memiliki kemampuan, kecakapan, amanah dan menjaga terhadap apa yang
tidak mereka ketahui. (Taisir Al-Karimur Rahman, hal. 401)
Al-Imam
Syaukani berkata: "Nabi Yusuf alahis salam meminta demikian karena
kepercayaan para Nabi terhadap diri mereka dengan sebab adanya penjagaan dari
Allah terhadap dosa-dosa mereka (ma`shum). Sementara syariat kita yang sudah
kokoh (tsabit) tidak bisa ditentang oleh syariat umat yang terdahulu sebelum
kita, karena mungkin meminta jabatan dalam syariat Nabi Yusuf alaihis salam
pada waktu itu dibolehkan." (Nailul Authar, 8/294)
Ketahuilah
wahai mereka yang sedang memperebutkan kursi jabatan dan kepemimpinan,
sementara dia bukan orang yang pantas untuk mendudukinya, kelak pada hari
kiamat kedudukan itu nantinya akan menjadi penyesalan karena ketidakmampuannya
dalam menunaikan amanah sebagaimana mestinya. Berkata Al-Qadli
Al-Baidlawi: “Karena itu tidak sepantasnya orang yang berakal,
bergembira dan bersenang-senang dengan kelezatan yang diakhiri dengan
penyesalan dan kerugian.” (Fathul Bari, 13/134)
Wallahu a’lam bhissowab.