Jakarta Awan hitam menggelayut di atas gedung peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung. Di gedung bersejarah inilah lahir putusan pembatalan vonis mati pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan menjadi 15 tahun penjara. Kekayaan sang hakim pengambil keputusan masih ditutupi.
"Saya tidak berhak memberikan informasi tersebut," kata seorang staff MA, saat dikonfirmasi oleh detikcom seputar dokumen harta kekayaan sang hakim, Kamis (4/10/2012).
Informasi yang dimaksud yaitu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ketiga hakim agung Imron Anwari, Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha, yang menangani kasus tersebut. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mengakses harta kekayaan pejabat negara yang dilaporkan ke negara.
Bahkan, untuk menindaklajuti amanat UU ini, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) telah membuat surat edaran ke seluruh hakim untuk menampilkan seluruh harta kekayaan para hakim di website peradilan masing-masing. Tetapi setelah mencoba mengakses LKHPN via internet, laporan kekayaan tersebut tidak ditemukan.
Alhasil, detikcom mendatangi langsung kantor MA, berharap agar dapat mendapatkan keterangan LKHPN dari tiga 'wakil Tuhan' itu tapi kunjungan tersebut tetap tak berbuah manis.
"Harus sepersetujuan pimpinan baru bisa saya berikan datanya," ungkap staff lain yang lagi-lagi tidak mau dibuka identitasnya. Lalu detikcom pun berusaha menghubungi lewat telepon dan SMS kepada pihak yang dimaksud tapi lagi-lagi tidak ada jawaban.
Seperti diketahui, pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan ditangkap pada 23 Mei 2006 di Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Hengky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketok oleh hakim agung Imron Anwari, Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha.
news.detik.com